SEMARANG, suaramerdeka.com- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut dalam mewujudkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berintegritas dan sehat.
Melalui kerja sama dengan Kejari Kota Semarang tersebut, BUMD di bawah Pemerintah Kota Semarang ketika menghadapi permasalahan hukum akan mendapatkan supervisi.
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, PT KIW Gelar Aksi Donor Darah
''Permasalahan hukum tersebut secara khusus meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,'' ujar pria yang akrab disapa Hendi, kemarin.
Untuk itu Hendi mengharapkan adanya penguatan koordinasi yang terjadi pasca ditandatanganinya nota kesempahaman antara Kejari dan Pemkot Semarang.
“Kata kuncinya tadi yaitu koordinasinya harus baik, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,''
''Ceritakan saja jika ada hal-hal yang nantinya diperbolehkan maka jalan terus, tapi jika kiranya bermasalah maka berhenti kita cari jalan keluarnya,'' tegas Wali Kota.
Baca Juga: Ribuan Bibit Mangrove Kembali Ditanam, Selamatkan Pesisir Pantai Semarang
''Saya berharap jika panjenengan memiliki hal-hal yang ragu segera koordinasi dengan Pak Kasidatun atau mungkin Bu Kajari langsung,''
''Supaya maksud baik panjenengan akan berhasil baik untuk Kota Semarang, juga tidak ada persoalan di kemudian hari,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hendi juga meyakini jika kerja sama yang baru pertama kali diadakan antara Kejaksaan Negeri dan BUMD di lingkungan Kota Semarang ini akan meningkatkan pencegahan terjadinya praktik korupsi maupun penyimpangan lainnya.
Baca Juga: Dico Ganinduto Pantau Pelaksanaan BKK Dusun di Kabupaten Kendal
“Diharapkan tidak akan terjadi penyimpangan dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan ini khususnya digunakan untuk modal percepatan pembangunan Kota Semarang,” tutur Hendi.
Secara detail Hendi menerangkan jika ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan pertimbangan pendampingan jasa hukum serta upaya pemulihan aset BUMD atas penguasaan yang dikuasai pihak ketiga. Sehingga melalui sinergitas ini, Kejaksaan Negeri dapat memberikan pendampingan pelaksanaan usaha di bidang hukum.
Artikel Terkait
Kini Penyandang Disabilitas Bisa Jalan-jalan Keliling Kota Semarang dengan BRT
Masih Tertinggi di Jateng, Screening Kasus HIV/AIDS Kota Semarang Ditingkatkan
Dilantik Sebagai Ketua IDI Kota Semarang. dr Sigid Kirana Soroti Tantangan Eksternal dan Internal
Wali Kota Semarang Disambangi KPK, Ada Apa Gerangan ?
'Sembako Sewu' Upaya Sosialisasikan QRIS di Kalangan Ibu PKK Kota Semarang. Beli Sembako Cuma Seribu Rupiah!