Penyembelihan Hewan Kurban Diatur Sejumlah Syarat, Hendi: Jangan sampai jadi Klaster Baru

- Senin, 19 Juli 2021 | 14:18 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau vaksinasi (suaramerdeka.com/dok)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau vaksinasi (suaramerdeka.com/dok)



SEMARANG, suaramerdeka.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya hal ini sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19.

“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” katanya, belum lama ini

Dalam Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid.

Baca Juga: Kestabilan Harga Daging Sapi Tak Diikuti Daya Beli Masyarakat

Syaratnya, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan.

Hendi sapaan akrabnya menambahkan penyembelihan hewan kurban tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Iduladha. Namun bisa dilakukan saat hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijah.

Terkait pembagian hewan kurban, Hendi mengimbau, panitia kurban melakukan pembagian secara door to door, tidak mengundang banyak orang untuk datang ke masjid.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X