SEMARANG, suaramerdeka.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.
Menurutnya hal ini sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19.
“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” katanya, belum lama ini
Dalam Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid.
Baca Juga: Kestabilan Harga Daging Sapi Tak Diikuti Daya Beli Masyarakat
Syaratnya, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan.
Hendi sapaan akrabnya menambahkan penyembelihan hewan kurban tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Iduladha. Namun bisa dilakukan saat hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijah.
Terkait pembagian hewan kurban, Hendi mengimbau, panitia kurban melakukan pembagian secara door to door, tidak mengundang banyak orang untuk datang ke masjid.
Artikel Terkait
Kemenag : Ayo Hindari Kerumunan, saat Penyembelihan Hewan Kurban
PPKM Darurat, Penyembelihan Hewan Kurban di RPH dan Masjid dengan Prokes Ketat
Ada Potensi Kerumunan, Menag Minta Dukungan Forkopimda Terapkan Prokes Penyembelihan Kurban
Walikota Hendi MInta Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Berkerumun, Cara Pemotongan Sesuai Ajaran Islam
Sholat Id di Rumah Saja, Penyembelihan Hewan Kurban Serahkan Jagal