GROBOGAN, suaramerdeka.com - Gelaran hajatan pernikahan di Dusun Gedad, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, dibubarkan tim Satgas Covid-19 setelah mendapat laporan dari warga, Minggu 18 Juli 2021.
Gelaran itu terpaksa dibubarkan secara persuasif lantaran Grobogan sedang melaksanakan PPKM darurat dan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.
Pantauan di lokasi hajatan yang berlangsung di rumah milik Solikin itu terlihat beberapa kursi yang tidak ditata dengan konsep social distancing.
Baca Juga: Gerakan 'Kebumen di Rumah Saja', Pasar hingga Supermarket Ditutup. Jalan Protokol Tampak Lengang
Tak hanya itu, beberapa warga juga tidak tertib menerapkan protokol kesehatan yakni penggunaan masker.
Kapolsek Karangrayung AKP, Sunaryanto menuturkan tim gabungan yang terdiri dari tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karangrayung dan Posko PPKM Desa Ketro meminta kepada penanggung jawab agar bersedia membubarkan hajatan.
Hal itu dikarenakan acara tersebut telah melanggar SE Bupati Grobogan Nomor 360/2074/2021 Tanggal 03 Juli 2021 tentang PPKM darurat.
Baca Juga: Bantu Atasi Covid-19, Pemerintah Korea Selatan Kirim Konsentrator Oksigen dan Ventilator
"Usai ijab qobul, yang punya hajat menyatakan sanggup melakukan penghentian acara dan membuat surat pernyataan," jelas AKP Sunaryanto.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar menahan diri mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang. Apalagi saat ini pandemi belum berakhir.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan. Sebab ini masih dalam masa PPKM Darurat serta pandemi Covid-19 belum berakhir," imbaunya.
Artikel Terkait
4 Rumah di Ringinpitu Grobogan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Terbakar, Empat Rumah Warga di Grobogan Ludes Rata dengan Tanah