Pedagang Tak Mau Pindah, Izin Dagang di Pasar Johar Relokasi Bisa Dicabut

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:24 WIB
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. (suaramerdeka.com / dok)
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. (suaramerdeka.com / dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, ada sejumlah pedagang yang meminta agar dapat menetap seterusnya di Pasar Johar Relokasi dan tidak mau pindah.

Hanya saja, prosesnya tidak dapat disetujui karena bangunan di Pasar Johar Relokasi itu telah habis masa kontraknya.

Apalagi, Pasar Johar Relokasi sekarang sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, 10 Perusahaan di Semarang Diganjar Penghargaan, Ini Daftarnya

"Tidak ada kepala pasar dan juru pungut retribusi. Namun kemudian ternyata diketahui kalau pengurus MAJT ada yang menarik sewa. Padahal, bangunan tersebut masih menjadi milik Pemkot Semarang dan tidak bisa dihibahkan karena bukan untuk tujuan sosial atau keagamaan," terang dia.

Rencananya, Satpol PP dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Pasar Johar Relokasi dalam rangka melihat situasi yang ada.

Tidak hanya itu, berdasarkan instruksi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, kata Fajar, pedagang yang tidak mau dipindah maka akan dicabut registrasi atau izin dagangnya.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjut Pekan Depan, Menggunakan Metode Lain?

"Kami tetap akan berusaha memberikan solusi yang terbaik," papar dia.

Sebelumnya, Pemkot Semarang menyewa tanah di lahan dekat MAJT untuk pembangunan Pasar Johar Relokasi, yang masa kontraknya berakhir pada 20 Desember 2021.

Hanya saja, hingga saat ini memang masih ada sejumlah pedagang yang menempati lokasi tersebut dikarenakan proses penataan kompleks Pasar Johar Cagar Budaya masih berlangsung.

Baca Juga: Terawangan Ramalan Primbon Jawa, Ini Keistimewaan Weton Sabtu Kliwon soal Watak, Jodoh dan Rezeki

Belakangan, pengurus yayasan MAJT mengajukan permohonan kepada Pemkot Semarang agar bangunan tersebut dapat dihibahkan.***

SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X