Sidang Berpotensi Timbulkan Kerumunan saat PPKM Darurat, Peradi Protes ke PN Semarang

- Selasa, 6 Juli 2021 | 17:01 WIB
Sejumlah pihak yang berperkara dan para pengunjung sedang menunggu jadwal sidang di depan ruang persidangan Pengadilan Negeri Semarang, Senin (5/7). (SM/Eko Fataip)
Sejumlah pihak yang berperkara dan para pengunjung sedang menunggu jadwal sidang di depan ruang persidangan Pengadilan Negeri Semarang, Senin (5/7). (SM/Eko Fataip)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melayangkan protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Protes dilayangkan karena tak adanya pengaturan jadwal sidang perkara perdata maupun pidana, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Padahal, saat ini sedang dilaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Kita serba bingung, perkara memang harus jalan di pengadilan tapi kita harapkan ada suatu kebijakan. Sebab ini urusannya menyangkut kesehatan dan nyawa," kata Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Broto Hastono, Selasa (6/7).

Baca Juga: Disiplin Masyarakat Sukseskan Kebijakan PPKM Darurat, Gus Jazil: Aturan Dibuat Bukan untuk Dilanggar

Ia beralasan, saat ini sudah banyak pegawai, panitera dan hakim PN Semarang yang terpapar Covid-19. Demikian juga dengan para pengacara yang ikut terpapar.

Jika jadwal sidang perkara perdata maupun pidana tetap dilangsungkan dan menimbulkan kerumunan, bukan tak mungkin semakin banyak orang yang terpapar virus tersebut.

"Kita harapkan ketua pengadilan ada suatu upaya untuk menekan laju Covid-19 di lingkungan pengadilan. Pengadilan Agama (PA) saja ditutup dan semua sidang ditunda sampai 20 Juli," ujarnya.

Broto juga mengatakan, pengacara memang tidak termasuk sektor esensial sehingga diharuskan menjalankan pekerjaan dari rumah. Namun, dalam jaksa, hakim bahkan penyidik kepolisian masuk sektor esensial.

Baca Juga: PPKM Darurat, Rumah Makan Masih Nekat Diberi Surat Teguran

Karenanya, ia meminta kepada ketua PN Semarang agar menunda semua persidangan jika memungkinkan sampai masa PPKM Darurat selesai. Kecuali persidangan pidana yang masa penahanan terdakwanya hampir habis.

"Kalau tidak penting sekali sebaiknya ditunda. Ini sudah extra ordinary menyangkut nyawa. Harusnya ketua pengadilan bertindak lebih bijak apalagi aturan di masa PPKM Darurat ini juga banyak," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto mengakui masih banyak sidang yang harus digelar. Ini disebabkan karena pada perkara pidana, ada alasan tertentu yang membuat masa tahanan tidak bisa diperpanjang.

Baca Juga: PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Mitsubishi Xpander Cross Dibanderol Cuma Rp18 Jutaan, Minat?

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

17 Tahun Berkiprah, Ini Capaian FEB Unnes

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:44 WIB
X