SEMARANG, suaramerdeka.com - Segala kegiatan olahraga di Stadion Citarum untuk sementara akan dihentikan aktifitasnya.
Hal ini untuk mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai besok tanggal 3-20 Juli 2021.
"Sehubungan dengan adanya PPKM Jawa-Bali,khususnya Kota Semarang,kami Pengelola Std Citarum menutup semua kegiatan sewa stadion terhitung tgl 3-20 Juli 2021,"bunyi pesan singkat pengelola stadion Citarum, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: 11 Atlet Blora Siap Berlaga di PON XX Papua
"Bagi seluruh tim penyewa yg terdampak kami mohon maaf dan bagi yg sudah DP dan bayar lunas kami akan kembalikan sepenuhnya dalam waktu secepatnya. Nuwun," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Semarang juga telah mengeluarkan Perwal tentang PPKM Darurat yang akan diterapkan 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Perwal Nomor 41 tahun 2021 ditetapkan tanggal 3 Juli yang ditandatangani oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ini memuat beberapa peraturan Salah satunya di bagian keenam pasal 16 dan pasal 17 tentang pembatasan kegiatan Kegiatan Olahraga, Sosial dan Budaya.
Baca Juga: Perwal Kota Semarang PPKM Darurat, PKL Harus Tutup Pukul 20.00 WIB Hanya Take Away
Dimana Pasal 16, berbunyi Kegiatan olahraga di tempat terbuka dan tertutup ditutup sementara.
Artikel Terkait
Patuhi PPKM Darurat! Ganjar: Bertahan 2 MInggu, kalau Mampu Insya Allah Potong Covid-19 dengan Cepat
PPKM Darurat, Pemkot Semarang Akan Salurkan Sembako
Menteri Agama Larang Shalat Idul Adha dan Takbir Keliling di Zona PPKM Darurat
PPKM Darurat, Kegiatan Olahraga dan Sosial Budaya Dihentikan Sementara