Kasus Penyerobotan Lahan Ahli Waris, Warga Mangunharjo Ini Cari Keadilan 

- Selasa, 26 Juli 2022 | 17:35 WIB
Warga membentangkan spanduk meminta mafia tanah di RT 1/RW 1 Kelurahan Mangunhajo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa 26 Juli 2022. (suaramerdeka.com/Siswo Ariwibowo)
Warga membentangkan spanduk meminta mafia tanah di RT 1/RW 1 Kelurahan Mangunhajo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa 26 Juli 2022. (suaramerdeka.com/Siswo Ariwibowo)

Karena tidak ada titik temu, BPN Kota Semarang memberi saran Wahyu Kurniawati untuk menindaklanjutinya ke pengadilan.

Namun karena keterbatasan biaya, Wahyu Kurniawati mengurungkan niatnya mendaftar ke pengadilan.

Sementara itu, Muhtasor selaku pendamping Wahyu Kurniawati menjelaskan tanah tersebut rencananya dibuat untuk normalisasi Sungai DAS Beringin.

Namun lahan tersebut belum bisa dibuat untuk akses normalisasi sungai karena masih dalam status sengketa.

"Kami akan mempertahankan lahan ini. Kami punya bukti berupa sertifikat yang diakui BPN. Lahan ini milik H Hariri, bapaknya Slamet yang merupakan ahli waris Wahyu Kurniawati," terangnya.***

SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X