Karena tidak ada titik temu, BPN Kota Semarang memberi saran Wahyu Kurniawati untuk menindaklanjutinya ke pengadilan.
Namun karena keterbatasan biaya, Wahyu Kurniawati mengurungkan niatnya mendaftar ke pengadilan.
Sementara itu, Muhtasor selaku pendamping Wahyu Kurniawati menjelaskan tanah tersebut rencananya dibuat untuk normalisasi Sungai DAS Beringin.
Namun lahan tersebut belum bisa dibuat untuk akses normalisasi sungai karena masih dalam status sengketa.
"Kami akan mempertahankan lahan ini. Kami punya bukti berupa sertifikat yang diakui BPN. Lahan ini milik H Hariri, bapaknya Slamet yang merupakan ahli waris Wahyu Kurniawati," terangnya.***
SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel Terkait
Metaverse Nyata Pertanian Sangkara, Mudahkan Mengurus Lahan Secara Digital
Masalah Baru Kasus Bangkai Kambing di Sungai Serang Kab Semarang, Mencemari Lahan Pertanian
Kelurahan Banjarwodo, Masuk 15 Besar Lurah Hebat, Manfaatkan Lahan Tidur, Kini Suplai Bahan Jamu
Tuntut Keadilan Ganti Rugi Lahan PLTU Batang, Ratusan Gelar Aksi Damai di Gubernuran
Lahan Kuburan Semakin Terbatas, Benarkah Kuburan Lama akan Tergusur?