"Kendaraan-kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik."
"Misalnya seperti truk pengangkut sampah, BRT, maupun eskavator," papar dia.
Baca Juga: Gambar TV Digital Tidak Bening atau Patah-patah, Simak Tips Jitu Berikut Dijamin Gambar Cling
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Storada Dwi Martadi, menyampaikan, aturan "Rabu Bebas Kendaraan Bermotor" dan pembiasaan penggunaan transportasi umum massal akan berlangsung selama 1,5 bulan mendatang.
Kegiatan ini akan diikuti dengan lomba swafoto, yang sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
"Batas pengiriman foto paling lambat pada 10 Agustus 2022. Peserta boleh mengirimkan foto sebanyak-banyaknya, namun tetap akan dipilih satu foto untuk satu nama."
"Jadi, kalaupun misalnya dia mengirim enam foto dan ternyata yang dinyatakan menarik ada tiga foto, maka nanti akan tetap hanya dipilih satu foto saja."
"Rencananya, pemenang lomba akan diumumkan pada saat pertengahan Agustus 2022 dan penyerahan hadiah pada saat 17 Agustus," terang dia.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Semarang 5 Juli 2022: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Berintensitas Ringan
Lurah Hebat: Kelurahan Sekaran Tumbuhkan Destinasi Wisata
Kunjungi BPOM, PDWI Semarang Siap Beri Pengawasan Jajanan Sekolah hingga Kosmetik
Prakiraan Cuaca Semarang 6 Juli 2022: Berawan Sepanjang Hari
41 Penerjun TNI-Polri Atraksi di HUT Ke-76 Bhayangkara
Lurah Hebat: Warga Randugarut Diprioritaskan Diterima Kerja di Kawasan Industri Wijayakusuma
Truk Vs BRT Trans Semarang di Cangkiran, 1 Orang Meninggal Dunia
Lurah Hebat: Kelurahan Wonotingal Dorong Warga Berwirausaha
Semua Bagian Tubuh Hewan Kurban Bisa Dikonsumsi, Simak Syarat dari Praktisi Berikut
Lurah Hebat: Tantangan Menjaga Geliat Usaha di Kampung Batik