Pemkot Terapkan Rabu Bebas Kendaraan Bermotor, Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum

- Rabu, 6 Juli 2022 | 20:06 WIB
Para pegawai di lingkungan Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum dan dilarang membawa kendaraan pribadi setiap Rabu, selama Juni dan Juli 2022. (suaramerdeka.com/dok)
Para pegawai di lingkungan Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum dan dilarang membawa kendaraan pribadi setiap Rabu, selama Juni dan Juli 2022. (suaramerdeka.com/dok)

"Kendaraan-kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik."

"Misalnya seperti truk pengangkut sampah, BRT, maupun eskavator," papar dia.

Baca Juga: Gambar TV Digital Tidak Bening atau Patah-patah, Simak Tips Jitu Berikut Dijamin Gambar Cling

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Storada Dwi Martadi, menyampaikan, aturan "Rabu Bebas Kendaraan Bermotor" dan pembiasaan penggunaan transportasi umum massal akan berlangsung selama 1,5 bulan mendatang.

Kegiatan ini akan diikuti dengan lomba swafoto, yang sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

"Batas pengiriman foto paling lambat pada 10 Agustus 2022. Peserta boleh mengirimkan foto sebanyak-banyaknya, namun tetap akan dipilih satu foto untuk satu nama."

"Jadi, kalaupun misalnya dia mengirim enam foto dan ternyata yang dinyatakan menarik ada tiga foto, maka nanti akan tetap hanya dipilih satu foto saja."

"Rencananya, pemenang lomba akan diumumkan pada saat pertengahan Agustus 2022 dan penyerahan hadiah pada saat 17 Agustus," terang dia.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X