SEMARANG, suaramerdeka.com - Hari Raya Kurban tak lama lagi tiba, namun masyarakat masih mewaspadai kondisi daging kurban di tengah wabah PMK seperti sekarang.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih hewan ternak yang akan digunakan sebagai kurban sesuai dengan Fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurut para praktisi hewan ternak, tidak ada ciri-ciri khusus hewan terkena PMK setelah dipotong.
Baca Juga: Tutorial Buat Tiang Antena Agar TV Digital atau Set Top Box Tidak Rusak Terkena Petir
"Kalau sudah dipotong tidak terlihat mana yang terkena dan tidak terkena kecuali kita mengambil sampel," ujar drh. Ria Utami dari Animal Center Drh. Nugroho Kalipancur, Rabu 6 Juli 2022.
Masyarakat sering menanyakan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh diikonsumsi?
"Semua boleh dikonsumsi. Yang terpenting tidak mencuci daging dan jeroan di sungai karena dapat menyemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan sehat lainnnya," lanjut dia.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2022: Reyna Menghindar Saat Bertemu, Hati Nino Pedih?
Para praiktisi juga membagi tips atas pertanyaan, bagaimana cara memasaknya agar aman dimakan
Menurut Dirjen Kementan daging jangan langsung dicuci, panaskan air lalu direbus 30 menit pada air mendidih bahkan jangan langsung dimasak.
Lalu dapat disimpan di chiller selama 24 jam, lalu usai disimpan di chiller pindahkan ke freezer.
Bekas kemasan daging tidak dibuang terlebih dahulu, rendam dan dicuci dengan deterjen.***
SIMAK INFORMASI SUARAMERDEKA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel Terkait
Tips Mengolah Daging Kurban agar Aman dari Wabah PMK
Jelang Lebaran Haji, Ini 4 Zodiak Diramalkan Mendapat Rezeki Tambahan untuk Bisa Kurban Sapi
Belum Bisa Berkurban Sapi atau Kambing, Bolehkah Kurban Ayam?
3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban, Bolehkah Orang yang Berkurban?
Jokowi Sumbangkan Sapi Kurban untuk Desa Pombewe, Beratnya Ada yang Capai 1 Ton