SEMARANG, suaramerdeka.com - Kasus investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jateng setahun terakhir menyentuh 5.523 kasus pengaduan.
Data Layanan dan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2021- Juni 2022 telah menerima 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal di Jateng.
Laporan pengaduan terbanyak berasal dari Kota Semarang sebanyak 798 kasus. Selanjutnya adalah Surakarta 295 pengaduan, Cilacap 288 pengaduan dan Banyumas 214 pengaduan.
Baca Juga: Sambut 10 Hari Pertama Zulhijah, ACT Gelar Pertandingan Liga 10
''Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai investasi bodong atau pinjol ilegal,'' kata Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY Aman Santosa, Rabu (29/6).
Kasus investasi dan pinjol ilegal ini rupanya ada juga yang masuk melalui website Lapor Gub! sebanyak 27 pengaduan.
Lapor Gub! merupakan portal laporan pengaduan online seputar Pemerintah Provinsi Jateng yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Jalan KH Agus Salim Kini Tinggal Sepenggal di Kota Semarang
Pengaduan yang diterima melalui di Lapor Gub ini juga menjadi bagian yang ditangani satgas waspada investasi Jateng.
Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal segera diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY seiring dengan masifnya penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat ini.
Artikel Terkait
Investasi Bodong Lagi! Modusnya Tambak Udang, Kerugian Capai Rp9,15 Miliar, Bos Baba Rafi jadi Terduga
Ramai Investasi Bodong, Kali ini Modus Pengadaan Sapi, Total Kerugian Rp30 Miliar
Belum Usai Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Direktur Investasi Bodong Fahrenheit Diciduk Bareskrim Polri
Terseret Kasus Investasi Bodong, Indra Bekti: Hanya Brand Ambassador, Bukan Affiliator
Waspadai Investasi Bodong, LPS: Faktanya Banyak yang Tergiur