Bupati Ingatkan Penggunaan Dana Desa Sesuai Peraturan

- Minggu, 26 Juni 2022 | 16:17 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha memberi arahan saat bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa se-Kecamatan Ungaran Barat dan Timur di Hotel C3 Ungaran. (suaramerdeka.com/dok)
Bupati Semarang Ngesti Nugraha memberi arahan saat bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa se-Kecamatan Ungaran Barat dan Timur di Hotel C3 Ungaran. (suaramerdeka.com/dok)

UNGARAN, suaramerdeka.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan para perangkat desa untuk menggunakan dana keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.

Regulasi yang mengatur pemanfaatannya harus diikuti agar terhindar dari kesalahan bahkan penyelewengan.

Hal itu dikatakannya saat membuka bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa se Kecamatan Ungaran Barat dan Timur di Hotel C3 Ungaran, baru-baru ini.

Sebelumnya, Bupati Ngesti mengimbau para kepala desa (Kades) untuk tetap menjaga persatuan dan kekompakan guna mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Download Minecraft Terbaru 1.19.2.02 untuk Android dan iOS, Gratis dan Full Game Update Juni 2022

Imbauan itu disampaikan saat membuka musyawarah daerah (musda) paguyuban kepala desa Kabupaten Semarang "Hamong Projo" di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran.

Orang nomor satu di lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang itu juga mengajak para kades untuk terus berupaya memulihkan ekonomi desa yang terpuruk saat pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberdayakan peran badan usaha milik desa (BUMdes).

"Pemkab berencana mengkaji kemungkinan pengelolaan pasar desa oleh BUMDes sebagai dukungan untuk mempercepat pemulihan ekonomi desa."

"Terkait penggunaan dana desa, saya meminta para kepala desa untuk memanfaatkannya dengan baik sesuai peraturan yang ada," katanya.

Baca Juga: Yuk Simak Ramalan Kartu Tarot Pisces, Scorpio, Aquarius, Sagitarius, Capricorn dan Libra Senin, 27 Juni 2022

Ditambahkan bupati, 15 desa yang berprestasi menggunakan dana desa pada tahun 2022 akan mendapat penghargaan berupa pelaksanaan usulan kegiatan desa pada tahun anggaran 2023.

Panitia pelaksana, bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa se Kecamatan Ungaran Barat dan Timur, Alif Arifa Rahman menjelaskan kegiatan Bintek diikuti 44 peserta.

Terdiri dari kepala desa, perangkat desa, sekdes dan bendahara desa dari 11 desa.

"Materi yang diberikan terkait upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik di desa. Termasuk analisis tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa," jelasnya.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X