UNGARAN, suaramerdeka.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha mewajibkan sapi-sapi atau hewan yang hendak disembelih untuk kurban, wajib memilki surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter hewan.
"Hewan kurban harus sehat. Dengan surat sehat hewan ini juga sekaligus meminimalisasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," katanya.
Menurut Bupati, pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak terkait menjelangan hari raya kurban ini.
Yang jelas, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Semarang akan berupaya menekan penularan PMK yang saat ini sedang banyak menyerang hewan-hewan milik peternak di wilayahnya.
Baca Juga: Cek Weton Hari Ini 17 Juni 2022: Masuk Jumat Wage, Ini Rahasianya dari Primbon Jawa
Salah satu upaya itu di antaranya membentuk tim gugus tugas di hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Lalu, Bupati Semarang telah telah membuat surat edaran kepada para lurah dan kepala desa untuk memanfaatkan dana desa, sebagian untuk penanganan PMK di wilayahnya masing-masing.
"Selain itu, kami juga telah memperpanjang penutupan pasar hewan di Kabupaten Semarang hingga 20 Juni nanti sambil melihat situasi terbaru," katanya.
Di bagian lain, Camat Getasan Istiqomah mengatakan, dengan adanya PMK ini, pihaknya sudah melakukan beberapa hal.
Artikel Terkait
Penting! 10 Tips Memilih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha menurut Syariat Islam
Jelang Idul Adha 1443 H, Simak Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya
Muslim Wajib Tahu, Ini 3 Kriteria Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha
Pemerintah Gerak Cepat Kendalikan PMK, Jamin Ketersediaan Hewan Kurban
PMK Mewabah, Konsumen Diminta Cermat Pilih Lokasi Pembelian Hewan Kurban