SEMARANG, suaramerdeka.com - Dalam kurun waktu 2 minggu atau 14 hari, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan jajaran mengamankan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, diungkapkan Polrestabes Semarang dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.
"Kita hadirkan untuk diketahui oleh kawan-kawan hasil kerja satuan narkoba dan polsek jajaran," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Kapolrestabes menyebutkan, durasi waktu operasi penangkapan, adalah akhir Mei hingga awal Juni.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tiket Candi Borobudur Ditunda, Ganjar: Masih Butuh Skema Terbaik
"Kurang lebih 2 minggu terakhir, di awal Juni dan akhir Mei, jadi ada 14 tersangka yang ditangkap atas kejahatan narkotik di Kota Semarang," terangnya.
Dari tersangka yang diamankan, polisi menyebutkan pihak yang menonjol, yakni dari tersangka MY, pengedar yang ditangkap di Jl Sidorejo.
Dari MY, polisi menyita 35 paket narkotik siap edar, dan tersangka lain adalah AS.
"AS sebelumnya sudah pernah ditersangkakan melakukan kejahatan narkotik pada tahun 2017, ditangkap oleh satuan Polrestabes Semarang, baru keluar tahun lalu," tambah Irwan.
Artikel Terkait
Bebas Bersyarat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Dapat Banyak Pelajaran di Sini
Putus Mata Rantai Narkoba, 11 Napi Bandar Narkoba Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan
Gary Iskak Dicokok Polisi dengan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Istrinya Bilang Gini
Ridho Rhoma Pakai Narkoba untuk Bakar Lemak, Deddy Cobuzier Beri Tanggapan Menohok
Kekasih Ditahan karena Narkoba, Pernikahan Digelar di Mapolres