SUARAMERDEKA.COM - Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan seorang pedagang hingga Rp165 juta.
Pencurian terjadi di sebuah kios di Pasar Gunung Pati, Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.
Disampaikan dalam konferensi pers Polrestabes Semarang, Korban adalah seorang pedagang pasar yang berjualan di tempat tersebut.
Baca Juga: Sumbangsih Buya Syafii Maarif untuk Bangsa, Berikut 30 Karya-Karyanya
Dari laporan awal, ia mengaku kehilangan tas yang berisi HP, surat-surat, dan uang tunai Rp135 juta.
Beruntung lokasi kejadian memiliki fasilitas kamera pengaman yang dijadikan rujukan pihak polisi untuk menelusuri dan mengungkap aksi tersebut.
Pelaku diamankan pada Kamis malam 12 Mei 2022 pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Bugen Wetan Muktiharjo Pedurungan.
Baca Juga: Minta Saran Hadapi Harimau, Deddy Corbuzier Kaget Dengar Jawaban Andrew Kalaweit
Kedua pelaku yang merupakan spesialis tindak pencurian kios pasar ini adalah sepasang suami istri.
Yang melancarkan aksi, adalah istri pelaku yang berinisial S (47).
Modus yang digunakan yakni, pelaku mendatangi toko korban dengan bertindak sebagai pengunjung.
Sembari berpura-pura sebagai pembeli, dirinya memperhatikan keadaan sekitar hingga kondisi aman.
Baca Juga: Tampak Gagah Kenakan Kopiah Hitam, Mesut Ozil Laksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal
Pelaku sebelumnya melihat korban memasukkan sejumlah uang ke dalam tas yang digantung di dinding kios.
Artikel Terkait
Pencurian Spesialis Mini Market di Jateng dan Jabar Ditangkap, Sempat Menabrak Polisi Saat Dihadang
Kalina Ocktaranny Akan dilaporkan Emma Fauziah ke Polisi, Pencurian Data Pribadi jadi Sebabnya
Terkuak Motif Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di PT Focus Nusantara Semarang
Polres Temanggung Tangkap Residivis Pencurian, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara