Viral Video Penganiayaan Pelajar di Semarang, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Para Pelaku Perundungan

- Rabu, 25 Mei 2022 | 19:56 WIB
Jajaran Polrestabes Semarang dan Dinas Pendidikan lakukan pendalaman atas video viral penganiayaan pelajar (Instagram/teamelang_hebatsemarang)
Jajaran Polrestabes Semarang dan Dinas Pendidikan lakukan pendalaman atas video viral penganiayaan pelajar (Instagram/teamelang_hebatsemarang)

SUARAMERDEKA.COM - Publik dikejutkan oleh viralnya sebuah video perundungan yang dilakukan oleh siswi sekolah menengah pertama di Semarang.

Aksi tersebut terjadi di kawasan alun-alun kota Semarang di wilayah Kauman beberapa hari lalu.

Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut yang kini telah ditangani dengan menggandengan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Cuma Tanggal Lahir Ini yang Diprediksi Bakal Kaya Raya Sepanjang 2022, Cek Akte Kelahiranmu Sekarang!

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangannya kepada wartawan.

"Siang ini, kasus tersebut telah kita lakukan penanganan, di sini hadir psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," katanya, sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Tim Elang Polrestabes Semarang @teamelang_hebatsemarang.

Selain itu, hadir juga pihak sekolah dan orang tua para pelaku dan korban.

Polisi dan pihak yang terlibat, menyepakati kasus ini akan ditangani sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Hari keberuntungan 6 Zodiak Ini di Kamis 26 Mei 2022, Bakal Terima Apa Saja Nih?

Selanjutnya akan dilakukan penanganan yang berbasis pendidikan untuk kepentingan anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Irwan menjelaskan kronologi kejadian, dimana pelaku merupakan senior korban, yang tidak terima karena merasa tidak dihormati oleh korban.

"Jadi para pelaku ini adalah senior dari para korban. Alasan pelaku melakukan penganiayaan karena menganggap korban ini sebagai junior tidak memberikan respect atau memberikan penghormatan kepada para pelaku," ujarnya.

Hal itu membuat para pelaku emosi dan marah.

Baca Juga: Tak Semua PNS Terima Gaji ke-13 Tahun 2022, Pencairan Terkendala 2 Kondisi Ini

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X