Go-Sigap, Tilang Elektronik Berbasis Kamera HP Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jateng

- Selasa, 24 Mei 2022 | 18:10 WIB
 Layanan Go-Sigap mulai diberlakukan Ditlantas Polda Jateng. (dok. Youtube NTMC Channel)
Layanan Go-Sigap mulai diberlakukan Ditlantas Polda Jateng. (dok. Youtube NTMC Channel)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Go-Sigap adalah layanan terbaru tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera HP.

Kabarnya, tilang elektronik Go-Sigap mulai diberlakukan oleh Ditlantas Polda Jateng.

Tilang elektronik G0-Sigap ini berlaku di wilayah hukum Jawa Tengah.

Baca Juga: Prediabetes Perlu Dicegah Dini, Picu Masalah Serius Kesehatan

Layanan Go-Sigap ini memungkinkan polisi mulai menerapkan tilang terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP).

Saat ini di Polda Jateng sudah ada 350 unit kamera ETLE mobile yang tersebar di 35 Polres.

Kabar ini dikutip suaramerdeka.com dari kanal Youtube NTMC Channel, yang diunggah pada 20 Mei 2022.

Pada video itu, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo, menjelaskan tilang berbasis HP Go-Sigap ini digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum ada kamera ETLE statis.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Thoybah, Sholawat Paling Legendaris yang Pernah Dipopulerkan oleh Sulis dan Haddad Alwi

Adapun cara kerjanya, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan HP yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

Saat petugas Polisi lalu lintas berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-sigap.

Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Perbedaan 3 Seri Hp Merek Vivo, Sekaligus Daftar Harga di Bulan Mei 2022

Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan setelah petugas melakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X