DEMAK, suaramerdeka.com - Sejumlah perwakilan kepala desa dari 14 kecamatan mendatangi pendapa Kabupaten Demak, Selasa (17/5).
Mereka menemui Bupati Demak Hj Eisti'anah dan menyampaikan sikap dukungan terhadap pemberlakuan Perbup 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Kunir Kecamatan Dempet, M Romli menyampaikan bahwa semua kepala desa mendukung perbup 11 tahun 2022, dan berharap agar segera diterapkan.
Baca Juga: Selamat untuk 6 Zodiak Ini, Diramal Bakal Meraih Keberuntungan Keuangan
Dengan diberlakukan perbup tersebut, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh kepala desa dalam upaya penataan aparatur pemerintahan desa.
Yaitu mempertahankan sekdes ASN untuk tetap menjabat sampai masa pensiun, atau meminta kepada bupati agar menarik kembali sekdes ASN.
"Ada sebagian kepala desa yang mengajukan surat hasil evaluasi kepada bupati, dan meminta agar sekdes ASN untuk ditarik. Namun ada pula yang memilih untuk mempertahankan dengan alasan yang menguatkan," kata Romli yang menjadi juru bicara para kades sesuai bertemu bupati.
Baca Juga: Kisah Sejarah; As it Was, Debut Singel Harry Styles untuk Album Ketiga
Dia mengaku memilih untuk mengajukan surat permohonan penarikan sekdes ASN dan akan memproses seleksi pengisian Sekdes.
Berbeda dengan Kepala Desa Kalianyar Kecamatan Wonosalam, Musta'in yang memilih mempertahankan pejabat sekdesnya yang berstatus ASN.
Artikel Terkait
Korupsi Kades Gemulak: Kejari Demak Eksekusi Barang Sitaan, Uang Dikembalikan ke Rekening Desa
Kades Loireng Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp 302 Juta