SEMARANG, suaramerdeka.com - Memperingati May Day tahun 2022, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah bersama elemen Serikat Pekerja yang ada di Jawa Tengah serta Partai Buruh Exco Jawa Tengah melakukan aksi turun ke jalan di Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu, 14 Mei 2022.
Aulia Hakim, Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah dan Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah mengatakan kemunculan UU sumber malapetaka bagi buruh, petani dan masyarakat secara keseluruhan yaitu UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurutnya undang-undang yang digadang-gadang oleh Pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia ini, nyatanya mendapat pertentangan dari kaum buruh, petani, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat.
"Meskipun sudah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan MK, namun upaya-upaya untuk tetap mempertahankan UU tersebut secara nyata dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan cara-cara yang sangat licik, alih alih untuk merevisi UU Cipta Kerja, mereka malah sibuk berencana untuk merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai jalan pintas untuk melegitimasi UU tersebut," katanya.
Dalam aksi peringatan May Day 2022 ini KSPI Jawa Tengah Bersama Elemen Serikat Pekerja lain di Jawa Tengah serta Partai Buruh Exco Jawa Tengah mengusung 19 tuntutan yaitu
1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Peringatan May Day, Ini 5 Tuntutan Serikat Pekerja Jogja untuk Pemerintah
May Day Diperingati Setiap 1 Mei, Simak Sejarah Hari Buruh di Indonesia
May Day, Menko Airlangga Hartarto: Buruh Instrumen Penting Penggerak Ekonomi Nasional
May Day, Buruh Jateng Gelar Mimbar Bebas Kembali Suarakan Tolak UU Cipta Kerja