DEMAK, suaramerdeka.com - Munculnya keberatan sejumlah Sekretaris Desa ASN terkait terbitnya Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022 dinilai Bupati Demak Bupati Hj Eisti'anah sebagai hal wajar dan merupakan hak semua warga negara.
Bupati Demak pun menyebut bahwa para Sekdes ASN sebagai korban peraturan perundangan.
Mengingat sekdes ASN sebelumnya adalah Sekdes non PNS, namun kemudian ada kebijakan pemerintah terkait pengangkatan sekdes menjadi PNS atau ASN.
Dengan statusnya sebagai PNS maka mereka terikat dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan juga terdapat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Cek Yuk! Ramalan Asmara 12 Zodiak Menurut Kartu Tarot Hari Ini Sabtu 14 Mei 2022
Mengenai anggapan bahwa Perbup 11 Tahun 2022 tidak aspiratif, Bupati Demak mengemukakan bahwa sejak awal selalu menerima masukan dari mereka.
Audiensi yang dilakukan beberapa kali bukan hanya dengan sekdes tetapi juga dengan kepala desa.
Mengingat kades dan sekdes merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan desa serta menjadi bagian dari organisasi pemerintahan di tingkat Kabupaten.
"Maka kami menyerap masukan dari mereka. Hal itu dimaksudkan untuk mencarikan solusi terbaik. Secara prosedural, Perbup 11 Tahun 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku," terang Bupati Demak.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Mei 2022: Pencarian Aldebaran Lanjut, Andin Tunggu Kabar Terbaru
Artikel Terkait
Jalur Pantura Demak Macet, Kapolres Turun Langsung ke Jalan untuk Mengurai
Polres Demak Jamin Keamanan Destinasi Wisata, Koordinasi dengan Pengelola
Amankan Tradisi Syawalan di Demak, Polres Demak Kerahkan 400 Personel
Wabup Demak Larung Sedekah Laut di Pantai Morodemak
Antisipasi Ancaman Abrasi, Pemkab Demak Tanam 5.000 Mangrove di Bedono