SEMARANG, suaramerdeka.com - Dari 205 aduan yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng hingga Minggu, 8 Mei 2022, ada sebanyak 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.
“Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” kata Sakina, Senin, 9 Mei 2022, dikutip dari jatengprov.go.id.
Baca Juga: Sheila on 7 Resmi Ditinggal Drummernya
Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.
Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara, 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
“Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan," ungkapnya.
Baca Juga: Bukan Gelombang Panas, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas yang Terjadi di Indonesia
Sakina menegaskan, Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk.
Artikel Terkait
Pemkab Temanggung Siapkan Dana Rp 32 Miliyar untuk THR ASN
Dari Makna Ketupat hingga THR, Ini Sederet Arti dari Sejumlah Hal yang Dijumpai Saat Idul Fitri
Pengaduan THR Mulai Ditindaklanjuti Disnakertrans, Klarifikasi dan Mediasi Dijalankan
Selalu Dinantikan Jelang Idul Fitri, Yuk Simak 5 Tips Mengatur THR Agar Tidak 'Numpang Lewat'