SEMARANG, suaramerdeka.com - Bertempat di Polrestabes Semarang, 27 April 2022, pihak kepolisian menyelenggarakan press release tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Penipuan tersebut terjadi pada antara Desember 2021 hingga Januari 2022.
Walaupun demikian, dari pengakuan tersangka, aksinya telah dilakukan sejak setahun silam.
Baca Juga: Ini Tiga Prinsip Puan Maharani dalam Bekerja untuk Rakyat, Salah Satunya Menyejahterakan Rakyat
Aksi kejahatan itu dilakukan oleh Tersangka bernama Melinda Ayu Wardani (40) warga Puri Anjasmoro, Semarang.
Sementara TKP, terletak di Ruko Klipang Raya 14 Semarang, melalui usaha perempuan tersebut yang bernama Oma Baby Shop.
AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, menerangkan total kerugian dari 7 orang yang melapor mencapai angka milyaran.
Baca Juga: Hari Peringatan Pekerja Berbeda dengan Hari Buruh Sedunia, Ini Penjelasannya
"Korban melapor sebanyak 7 orang, dengan total kerugian Rp1,1 miliar," katanya, sebagaimana dikutip Suaramerdeka dari kanal YouTube Team Elang Hebat Semarang, 28 April 2022.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun.
Artikel Terkait
Penipuan Investasi Fahrenheit, Kerugian 7 Ribu Member Mencapai Rp700 Miliar
Penipuan Isi Topup DANA di Sampangan Semarang, Rp500 Ribu Raib, Ketahui Modusnya di Sini