SALATIGA, suaramerdeka.com - Sebanyak 2.392 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 120 liter tuak dimusnahkan di halaman Polres Salatiga
Tuak dan miras yang dimusnahkan , Rabu 27 April 2022, tersebut diperoleh dari Operasi Pekat Tahun 2022.
Pemusnahan miras menggunakan alat berat dihadiri Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE MM, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama KH Noor Rofiq, dan Forkopinda.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 April 2022: Aries Abaikan Hubungan, Gemini Temukan Situasi Intens
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pemusnahan minuman beralkohol merupakan upaya mencegah tindak kriminal dan kejadian kecelakaan lalu lintas, di mana sebelumnya para pelaku menenggak minuman keras.
"Minum miras berdampak buruk dan berpotensi terjadi tindak kriminal."
"Untuk itu Polres Salatiga bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan narkoba guna mewujudkan situasi kamtibmas Kota Salatiga yang aman dan kondusif, menjelang Idul Fitri."
"Selain miras juga disita petasan yang dapat mengganggu ketenteraman dan berpotensi menyebabkan korban jiwa," kata Kapolres.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 April 2022: Masalah Perut Intai Cancer, Virgo Pertimbangkan Emosi
Adapun para penjual miras ilegal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Artikel Terkait
9 Orang Meninggal Akibat Miras oplosan di Jepara, 1 Orang Jadi Tersangka
Aksi Protes Pemilik Toko Miras di Kanada dan AS, Membuang Minuman Vodka Rusia ke Jalan
TNI AL Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal di Riau
Polres Semarang Sita Ratusan Botol Miras Jelang Ramadhan
Patroli Gabungan Bubarkan Kerumunan Remaja, Amankan Puluhan Botol Miras