DEMAK, suaramerdeka.com - Bupati Demak Hj Eisti'anah menyalurkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 25.216 ton.
Adapun zakat fitrah yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Demak tersebut berasal dari seluruh ASN baik di bawah Pemkab Demak maupun ASN Kantor Kemenag Demak.
Penyaluran zakat fitrah tersebut secara simbolis diberikan bupati kepada 10 fakir miskin di halaman Bina Praja, Senin 25 April 2022.
Adapun lainnya diserahkan kepada Baznas Kabupaten Demak untuk diteruskan kepada 5.047 mustahik yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Baca Juga: Weton Selasa Pahing pada 26 April 2022 2022, Ini Rahasia dari Penjabaran Primbon Jawa
"Apa yang telah dilakukan Baznas ini perlu kita dukung, dan Pemkab Demak sangat percaya bahwa Baznas dapat menjalankan amanat dengan sebaik mungkin," kata bupati didampingi Wakil Bupati KH Ali Makhsun dan Pj Sekda Eko Pringgolaksito.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Demak Bambang Soesetyarto menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini berasal dari 7.056 ASN Pemkab Demak dan 771 ASN Kantor Kementerian Agama.
Untuk zakat pegawai Pemkab terkumpul sebesar Rp 246.960.000.
"Apabila dibandingkan tahun sebelumnya memang mengalami penurunan karena adanya sejumlah ASN yang telah purna tugas," katanya.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Menang Tipis 2-1 di Kandang Sassuolo
Pada tahun lalu jumlah ASN Pemkab Demak yang membayar zakat sebanyak 7.857 orang dengan nominal Rp 274.995.000.
"Tetapi alhamdulillah tahun ini ada penambahan dari ASN Kantor Kemenag Demak sebanyak 771 orang dengan nominal Rp 26.985.000, sehingga, keseluuhan zakat fitrah terkumpul Rp 273.945.000," terangnya.
Dana tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli beras sebanyak 25.216 ton.
Adapun beras zakat fitrah akan didistribusikan kepada semua desa/kelurahan yang masing-masing menerima 50 kilogram dan kecamatan masing-masing 100 kilogram.
Artikel Terkait
Jangan Lupa Zakat Fitrah, Jika Telat Ini yang Wajib Dilakukan
Hanya di Kota Semarang, Para Musisi Jadi Pengumpul Zakat
Apa Bedanya Penyalur Zakat dan Badan Amil? Simak Penjelasan Berikut Ini
Hukum Membayar Zakat yang Diberikan Kepada Saudara yang Tidak Mampu Beserta Fatwa dan Dalilnya
Cara Zakat Mal Jika Punya Hutang, Begini Perhitungan dan Manfaatnya