UNGARAN, suaramerdeka.com - Jajaran Reskrim Polsek Ambarawa dibantu Resmob Polres Semarang mengamankan warga Bejalen Kecamatan Ambarawa berinisial SR (44), pada Rabu (6/4) atas dugaan penipuan dan penggelapan Jual beli Tanah di Wilayah Kupang Ambarawa.
Korban bernama Nur Rofiq (50) warga Limbangan Kendal yang sudah memberikan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 200 juta kepada SR.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W mengatakan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Untuk meyakinkan korban, bahwa tanah itu miliknya maka saat pertemuan dengan korban, SR membawa fotokopi sertifikat tanah tersebut.
"Kejadian bermula sekitar bulan September 2021 saat Korban Nur Rofiq ditawari tersangka SR alias Gendus sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi yang berada di Kelurahan Kupang Ambarawa.
Kemudian disepakati dengan harga Rp 1.500.000 per meter persegi. Selanjutnya sekitar tanggal 5 Oktober 2021 pihak korban memberikan uang tanda jadi ( DP) sebagai tanda jadi kepada tersangka," katanya.
Baca Juga: Chord Kunci Gitar Aku Bukan Jodohnya - Tri Suaka (Cover) Zinidin Zidan
Berjalannya waktu, lanjut Kapolres Yovan, sekitar akhir bulan Januari 2022, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR dengan bukti dari pemilik asli yaitu atas nama Trimah.
Kemudian, korban mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan, namun SR tidak menunjukkan itikad baik, kemudian korban Nur Rofiq melaporkan ke Polsek Ambarawa.
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Minyak Goreng Murah yang Dijual Online
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi
Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis
Jamal Mirdad Tersandung Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, 5 Saksi Diperiksa
Penipuan Investasi Fahrenheit, Kerugian 7 Ribu Member Mencapai Rp700 Miliar