GROBOGAN, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan 608.000 batang rokok ilegal dan dua handphone di halaman kejaksaan setempat, Rabu, 23 Maret 2022.
Pemusnahan barang bukti tersebut setelah ada keputusan pengadilan.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal bersama perwakilan dari Bea Cukai dan Pemkab Grobogan dengan cara membakar rokok tersebut.
Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI Sudah Gak Bisa? Ini Situs Film Online Pengganti Lengkap dengan Linknya
Kemudian handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.
Barang bukti tersebut hasil penyitaan dari penjual rokok ilegal, Joko Ariefianto yang sudah diputus dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Grobogan dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan rinciannya, 32 ball masing-masing berisi 20 slop.
Baca Juga: Jangan Nonton di LK21, IndoXXI dan LayarKaca21, Ini 10 Situs Film Streaming Online yang Legal
Di mana satu slop berisi 10 bungkus dan satu bungkus berisi 20 batang sehingga total 128.000 batang rokok merek PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Artikel Terkait
Woii Pecinta Rokok Kretek, Tahun 2022 Naik Loo Harganya
Tak Hanya Rokok Kretek dan Filter Saja yang Naik, Harga Cerutu dan Tingwe Juga Naik
Sekilas Pandang Rokok Kretek, Murni Tembakau Jika Dihisap Bunyi Kretek-kretek
Harga Rokok Naik di Masa Pandemi, Perusahaan Rokok di Losari Jawa Tengah Ketar Ketir
Kenaikan Cukai Rokok yang Besar Matikan IHT dan Rusak Pemulihan Ekonomi
Naikkan Cukai Rokok, Pemerintah Harusnya Ambil Kebijakan Dorong Pemulihan Ekonomi
Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Pendapatan Petani Tembakau dan Buruh Rokok