DEMAK, suaramerdeka.com - Sekda Demak Singgih Setyono dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Hj Eisti'anah, kemarin.
Penyampaian surat pengunduran diri Singgih Setyono tersebut berlangsung di Kantor Bupati Demak disaksikan Inspektorat Kurniawan Arifendi dan para Asisten Setda.
Pengunduran diri berupa pensiun dini Singgih Setyono mulai berlaku efektif per 1 April 2022
Namun demikian hingga kemarin belum ada informasi resmi dari bupati maupun Sekda Demak soal pengunduran diri tersebut.
Baca Juga: Lepas Tim Paramotor ke Kejurnas, Pangdam IV Diponegoro: Saya Dukung 101 Persen!
Sementara itu Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet membenarkan informasi tersebut.
Sebelum Singgih Setyono mengambil keputusan mundur, telah menyampaikan niatnya itu ke pimpinan DPRD sebagai mitra kerja.
Slamet mengaku sempat meminta agar mempertimbangkan kembali keinginannya itu, lantaran Pemkab Demak masih memerlukan kiprahnya untuk membawa kemajuan daerah.
Keberhasilan Pemkab Demak meraih WTP 5 kali berturut-turut tidak bisa terlepas dari peran serta Sekda.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Maret 2022: Kondisi Capricorn Baik, Aquarius Waspadai Orang Ketiga di Hubunganmu
Artikel Terkait
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu untuk Kiki, Bocah Kanker Tulang yang Kakinya Diamputasi
Sukseskan Vaksinasi, Polres Demak Luncurkan Program Si Kang Jaka
Polres Demak Layani Vaksinasi Ratusan Driver Ojek dan Becak Wisata
Polres Demak Ringkus 5 Pengedar Narkoba, Total 19,45 Gram Barang Bukti Disita
Jalan Semarang-Demak Ditutup Pukul 23.00-04.00 WIB, Ada Pemasangan Girder Jalan Tol, Ini Rute Pengalihannya