PPKM Level 3, Ini Peraturan Baru Kegiatan Umum Kota Semarang

- Rabu, 23 Februari 2022 | 15:55 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto Jatengprov.go.id)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto Jatengprov.go.id)

 

SEMARANG, suaramerdeka.com - Semarang kembali masuk ke dalam daftar kota yang menerapkan PPKM level 3.

Salah satu indikator peningkatan level Kota Semarang dari level 2 ke level 3 adalah angka penderita Covid-19 yang masih tinggi.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi resmi mengeluarkan peraturan baru untuk penerapan PPKM level 3, salah satunya, membatasi kegiatan umum hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Pandemi, Kadin Jateng Fokus Kembangkan Perekonomian, Ini Tiga Hal Utama yang Harus Dijalankan

“Kita sudah turunkan peraturan wali kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Selasa 22 Februari 2022.

Pembatasan kapasitas untuk tempat suatu acara yang sebelumnya saat level 2 diperbolehkan 75 persen, saat ini menjadi 60 persen pada PPKM level 3.

Hendi juga mengungkapkan bahwa kapasitas tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan.

Baca Juga: Pipa Mesin Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Satu Karyawan Terluka

Untuk acara pernikahan juga diperketat, hanya diperbolehkan menghadirkan tamu sebanyak 25 persen pengunjung dari kapasitas seharusnya.

Selain itu, untuk acara makan saat acara pernikahan belum diperbolehkan.

Hendi juga menegaskan, aparat gabungan akan terus berpatroli untuk menegakkan aturan terbaru Semarang tersebut.

Bila ada yang melanggar, maka pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku UMKM Dilatih Digital Marketing

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:41 WIB

Isu Lingkungan Jadi Bahasan ICE-BEES 2003

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB
X