Sejauh ini, LBH-AKAD sudah memberikan pendampingan hukum dalam beberapa perkara di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah, baik perkara pidana maupun perdata. Sebut saja di Kota Semarang, Demak, Sragen, Karanganyar, Tegal dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi dan Kehumasan, Muhammad Dasuki menambahkan, pihaknya juga menyoroti sejumlah isu-isu terkini terkait upaya penegakan hukum di Indonesia. Satu di antaranya berkaitan dengan masih adanya pembedaan perlakuan, tebang pilih/diskriminatif oleh aparatur penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Hal yang paling ia soroti yakni mengenai kasus UU ITE dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Bahkan kita tahu semua, perusahan makanan cepat saji ternama yang mengeluarkan suatu promosi makanan, hingga menyebabkan kerumunan massa. Ini sangat disayangkan disaat gencar-gencarnya aturan prokes ditegakkan," imbuhnya.
Keberadaan LBH-AKAD menurutnya, tidak hanya melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat juga perlu diberikan kesadaran hukum, agar paham dan mampu mengkritisi hukum itu sendiri.
"Karenanya, sesuai visi misi kami, LBH-AKAD juga melakukan advokasi atas perubahan kebijakan, baik terhadap substansi, struktur, maupum budaya hukum di masyarakat," jelasnya.
Artikel Terkait
DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pengakuan Hak Masyarakat Adat Cerminkan Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan
Omnibus Law Berpotensi Melanggar Hak Masyarakat