KENDAL, suaramerdeka.com - Polres Kendal memusnahkan 359 knalpot brong di halaman mapolres, Jumat (28/1).
Ratusan knalpot tidak standar itu merupakan hasil razia yang digelar Polres Kendal sejak 10 Januari 2022.
Pemusnahan knalpot brong dengan memakai gergaji mesin dilakukan di sela-sela acara Apel Besar Tertib Lalu Lintas yang dipimpin Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho.
Baca Juga: Film Spanyol Versi Indonesia 'The Invisible Guest' Tampilkan Indonesia-Alternatif
‘’Hasil operasi knalpot brong di seluruh Jawa Tengah, kami menyita 7.405 unit knalpot tidak standar dalam dua pekan. Kami bakal terus menggelar operasi knalpot brong,’’ kata Agus Suryo.
Ia menyatakan, program Jateng Zero Knalpot Brong mendapat sambutan dari berbagai pihak seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Mereka terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.
‘’Banyak laporan warga yang masuk perihal knalpot brong. Laporan kami tindak lanjuti dengan operasi,’’ tambahnya.
Agus Suryo menerangkan, pengendara yang memakai knalpot brong bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya ketika hendak mengambil kendaraan mereka yang disita petugas.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Meledak, Mau Aman Jalan-Jalan ke Mall ? Ikuti 5 Tips Ini
‘’Saya berharap ke depan tidak ada lagi warga yang memakai knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng.
Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada pembuat knalpot brong. Kami gandeng komunitas otomotif untuk tidak memakai knalpot brong,’’ jelasnya.
Baca Juga: Alasan Logis Kenapa Tahun Baru Imlek Selalu Hujan, Ini Penjelasan BMKG
Artikel Terkait
Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Blora, 130 Sepeda Motor Terjaring
Polres Boyolali Musnahkan 300 knalpot Brong