KENDAL, suaramerdeka.com - Polres Kendal memusnahkan 359 knalpot brong di halaman mapolres, Jumat (28/1).
Ratusan knalpot tidak standar itu merupakan hasil razia yang digelar Polres Kendal sejak 10 Januari 2022.
Pemusnahan knalpot brong dengan memakai gergaji mesin dilakukan di sela-sela acara Apel Besar Tertib Lalu Lintas yang dipimpin Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho.
Baca Juga: Film Spanyol Versi Indonesia 'The Invisible Guest' Tampilkan Indonesia-Alternatif
‘’Hasil operasi knalpot brong di seluruh Jawa Tengah, kami menyita 7.405 unit knalpot tidak standar dalam dua pekan. Kami bakal terus menggelar operasi knalpot brong,’’ kata Agus Suryo.
Ia menyatakan, program Jateng Zero Knalpot Brong mendapat sambutan dari berbagai pihak seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Mereka terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.
‘’Banyak laporan warga yang masuk perihal knalpot brong. Laporan kami tindak lanjuti dengan operasi,’’ tambahnya.
Agus Suryo menerangkan, pengendara yang memakai knalpot brong bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Artikel Terkait
Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Blora, 130 Sepeda Motor Terjaring
Polres Boyolali Musnahkan 300 knalpot Brong