SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kali ini KPK menyampaikan apresiasinya pada Pemkot Semarang atas Penyelesaian Tuntas Sertifikasi Aset Tanah Pemda.
Pemkot Semarang tercatat sebagai Pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyelesaikan 100 persen sertifikasi aset tanah milik negara.
KPK pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras, komitmen dan kolaborasi serta sinergi yang sangat baik dan efektif antara Pemerintah Kota dengan ATR/BPN Kota Semarang.
Baca Juga: Musda XV Hipmi Jawa Tengah: 2 Calon Ketua Siap Bersaing
Apresiasi diberikan kepada Kota Semarang setelah berhasil melakukan sertifikasi aset sepanjang tahun 2021 sebanyak 25.380.
Kini aset tanah Pemkot Semarang telah bersertifikasi 100 persen sebanyak 27.339 sertifikat.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bersyukur dan berterima kasih kepada KPK atas apresiasi bagi Pemkot Semarang tersebut.
"Kami berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini. Sebagaimana kita tahu, salah satu agenda prioritas Presiden Jokowi yakni reformasi agraria dan birokrasi. Sehingga kami di level daerah ingin memastikan agenda tersebut tercapai khususnya di Kota Semarang," ujar Hendi sapaan akrab Wali kota.
Baca Juga: 21 Januari 2022 Masuk Weton Jumat Pahing, Ini Rahasianya Menurut Primbon Jawa
Artikel Terkait
Hendi Larang Pegawai Pemkot Semarang Bepergian Saat Natal 2021 dan Tahun Baru
Zero Covid-19, Tahun 2022 Pemkot Semarang Fokus Kembangkan Pariwisata
Hendi Beri Penghargaan Instansi yang Bantu Pemkot Semarang Tangani Covid-19
Pemkot Semarang Dinilai Efektif Cegah Potensi Covid-19 Pada Nataru
Bangkitkan Sektor Industri, Pemkot Semarang Bangun Sentra IKM