SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng untuk jenis kemasan Rp 14 ribu per liter yang dimulai pada 19 Januari 2022 pukul 00.01.
Ini setelah pemerintah memastikan menambah alokasi subsidi untuk minyak goreng dari sebelumnya Rp 3,6 triliun menjadi Rp 7,6 triliun.
Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya, harga minyak goreng di pasaran masih mahal.
Baca Juga: Ingin Siaran TV Digital Stabil dan Gambar Tetap Jernih? Cek Dulu Kondisi Antena Indoor Anda
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.01 di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan CInta 19 Januari 2022: Aldebaran Panggil Rendy soal Irvan, Apa Pengakuannya?
Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 pekan dari tanggal pemberlakuan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022).
Artikel Terkait
Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau 1,2 Miliar Liter
Harga Minyak Goreng Dipatok Rp 14.000 per liter, Ibu-Ibu Bisa Nafas Lega
Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng, Upaya Pemerintah untuk Tutup Selisih