DEMAK, suaramerdeka.com - Kepala Desa Loireng Kecamatan Sayung, Nurkaririn (55) menjalani persidangan di PN Demak untuk mempertanggung jawabkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 302 juta.
Kepala desa yang menjabat sejak 2016-2022 tersebut sebelumnya telah menjadi tahan kejaksaan negeri Demak dan dititipkan di Rutan Demak sejak November lalu lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Kajari Demak Suhendra SH melalui Kasi Pidsus Samsul Sitinjak SH menuturkan, dugaan korupsi terjadi pada awal tahun 2020, dan telah diupayakan penyelesaian internal di Inspektorat Kabupaten Demak.
Baca Juga: Weton Jumat Pon: Hari Keberuntungandan Hari Naas Menurut Primbon Jawa
Namun hingga tahun 2021, terdakwa tidak bisa mengembalikan keseluruhan uang milik negera yang dikorupsi, sehingga harus diproses secara hukum.
Dana yang dikorupsi merupakan dana yang semestinya akan dipergunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebesar Rp 140.100.000 dan Penyertaan Modal BUMDes Mandiri Sejahtera sebesar Rp 162.947.550.
Dana tersebut adalah sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa TA 2019 yang totalnya sebesar Rp 325.054.450.
Selain untuk pembangunan TPS dan penyertaan modal BUMDes, Silpa rencananya juga untuk belanja perlengkapan serta beberapa kegiatan pembangunan sebesar Rp 18.749.000.
Baca Juga: Angka Covid-19 di Kota Semarang Naik Lagi,
"Terdakwa ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat diperiksa Inspektorat hanya mampu mengembalikan Rp 18 juta," terang Samsul Sitinjak yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, seluruh uang negara yang dikorupsi Nurkaririn diambil dari Bank Jateng tanpa sepengetahuan bendahara desa.
Semula dana akan dicairkan di Bank Jateng Cabang Demak, dan Bendahara Desa Laili Munjiyah yang saat itu ikut hadir diminta dua kali tanda tangan di blangko kosong.
Baca Juga: Ini Daftar 11 Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan Januari Tahun 2022
Namun diperoleh informasi di Cabang Demak tidak bisa mencairkan dalam jumlah besar sehingga harus ke kantor pusat di Semarang.
Hanya saja selanjutnya terdakwa Nurkaririn melakukan penarikan sendiri uang sejumlah Rp 320 juta dari rekening kas Desa Loireng di Bank Jateng tanpa sepengetahuan bendahara.
Artikel Terkait
FT Undip Bebas Korupsi, Prof Agung: Jaga Perilaku dan Pola Pikir
Tanggapi Survey SPI KPK, Peneliti: Peran Pemimpin Penting Cegah Korupsi
JCW Siap Perangi Korupsi di Jateng, Minta Dukungan Publik
Korupsi di Bank Jateng Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Pengamat: Pengasawan Lemah
Balai Bahasa Jateng Berkomitmen Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi