SEMARANG, suaramerdeka.com - Praktik joki vaksinasi atau menggunakan orang lain untuk divaksin digagalkan aparat Polsek Semarang Barat Polrestabes Semarang.
Dalam penidakan tersebut, petugas menangkap Diah Sundari (41) warga Kuningan, Semarang Utara yang bertindak sebagai joki.
Kemudian Chirstin Lusiani (37), warga Ngaliyan yang membutuhkan jasa tersebut dan Irvanti Oktaviany (47) warga Ngaliyan yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: Ini Dialog Epik Serial Layangan Putus, Bikin Putri Marino Banjir Pujian Netizen
Tindakan tersebut bermula dari penangkapan terhadap Diah Sundari saat hendak melakukan vaksinasi dengan memakai nama Christin di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat pada Senin (3/1) sekitar pukul 08.00.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah pihak puskesmas yang melakukan pendataan dan pengecekan menemukan beberapa perbedaaan data.
"Saat dilakukan pengecekan berat badan dan tinggi badan tidak sesuai dengan data yang tertera. Foto wajahnyan juga berbeda dengan foto KTP pendaftar (Chirstin)," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu siang, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Kegiatan PTM di Jabar Tergantung Hasil Evaluasi Nataru
Dari situ, lanjut dia, petugas Puskesmas yang mendapati kejanggalan tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Mapolsek Semarang Barat.
Petugas yang mendapati tersebut demgan dipimpin Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. D
Artikel Terkait
Menristekdikti: SBMPTN Tahun Ini Bebas Joki
Antisipasi Joki, Panitia SMM PTN Barat Siapkan Pengacakan Nomor PIN Ujian
Pria di Pinrang yang Viral Jadi Joki Vaksin Hingga Disuntik 17 Kali, Satgas Covid 19 Ungkap Penyebabnya
Joki Vaksin di Pinrang Sulawesi Selatan Terancam Pidana Satu Tahun Penjara