DEMAK, suaramerdeka.com - Satreskrim Polres Demak menangkap 7 orang tersangka berkomplot pembuat dan mengedarkan uang palsu yang menempati rumah kontrakan di Jl Sultan Hadiwijaya, Demak.
Selama setahun terakhir, mereka telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 600 juta lebih dan mengedarkan sebanyak Rp 500 juta.
Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 50 lembar kertas uang palsu yang belum di-finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.
Baca Juga: Diramal akan Meletus Tahun 2022, Berikut Fakta Menarik Seputar Gunung Kelud, No. 3 Paling Ngeri
Mengungkapan kasus pembuat dan pengedar uang palsu tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak.
Saat itu empat tersangka pembunuhan mengaku di antara motif terjadinya pembunuhan dilatarbelakangi kekhawatiran mereka bakal terbongkarnya aktivitas pembuatan uang palsu, lantaran korban yang tinggal bersama di rumah kontrakan di Jalan Sultan Hadiwijaya diketahui pernah bertemu dan ngobrol dengan seorang polisi.
Keempat pelaku pembunuhan adalah Mokamad Saerofi (30), Muh Nasirun (33), Muhammad Khoirul Anwar (24), dan Muhamad Rifqi Rosyadi (24)
Baca Juga: Weton-weton Ini Bakal Kebanjiran Rejeki di Awal Tahun 2022, Yuk Simak!
"Jadi setelah kami berhasil mengamankan empat pelaku pembunuhan kami melanjutkan dengan pengembangan terkait motif terjadinya kasus tersebut," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater yang dipakai untuk membuat uang palsu.
Pengembangan pun dilakukan dan polisi menemukan tersangka lain di Kendal, yaitu Wono Khoirun (35), warga Kendal, Slamet Timbul dan Moh Sowijoyo (24) warga Pasuruan yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka Muhammad Nasirun.
Baca Juga: Lirik 'Aku Hargai Itu Semangat Perjuanganmu', Yel-yel Suporter Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
Dari penangkapan tiga tersangka itu petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," kata Budi.
Artikel Terkait
Beraksi di Pasar Tradisional, Kelompok Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Kejari Kebumen Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Pidana, Termasuk 1.772 Lembar Uang Palsu
Beli Gawai Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Ditangkap Polisi
Polres Pemalang Tangkap Pembuat dan Penjual Uang Palsu