Napi Nekat Jual Narkoba Demi Belikan Barang Senilai Rp 4 Miliar untuk Sang Pacar

- Rabu, 29 Desember 2021 | 17:01 WIB
Tersangka FSR yang merupakan pacar dari  JW napi narkoba, ditangkap karena menikmati hasil TPPU penjualan narkoba dari JW. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)
Tersangka FSR yang merupakan pacar dari JW napi narkoba, ditangkap karena menikmati hasil TPPU penjualan narkoba dari JW. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)


SEMARANG, suaramerdeka.com - Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan dari narkoba.

Tersangka adalah seorang narapidana (napi) kasus narkoba berinisial JW yang memberikan hasil penjualan narkoba kepada FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen yang merupakan pacarnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar. Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah di Sragen yang diduga sebagai hasil kejahatan narkoba.

Baca Juga: Wujud Bela Negara, ASN Diminta jadi Komponen Cadangan Tentara

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun.

Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu, 29 Desember 2021.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menambahkan selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, tersangka JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka FSR yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dari penjualan narkoba.

Baca Juga: Rajin Bobol Gawang Garuda, Teerasil Dangda Wajib Diwaspadai

Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan awal mula mengungkap kasus TPPU ini berawal saat tanggal 22 Maret 2021 petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap Tommy Winanto karena kedapatan membawa sabu seberat 18,19946 gram di Colomadu, Karanganyar.

Dan diketahui Tommy Winanto ini merupakan suruhan dari tersangka JW untuk membantu menjualkan narkoba kepada orang lain dan hasilnya dimasukkan ke bank.

"Kita curiga adanya aliran dana dan kemudian kita kembangkan bekerja sama dengan pihak Kemenkumhan wilayah Jateng dan menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan berkomunikasi dengan tersangka T yang merupakan tindak pidana asal.

Tersangka JW ditangkap 2014 oleh BNN pusat dengan barang bukti 1 kg kemudian ada aliran dana dikejar dan TKP nya ada di wilayah Jawa Tengah dari situlah kita mengembangkan," jelasnya.

Baca Juga: Son Ye Jin Comeback di Drama JTBC Terbaru '39', Siap Tunjukkan Pesonanya

JW sendiri mendapatkan putusan 11 tahun penjara dan mendapatkan remisi di akhir 2021 atau awal 2022 akan bebas namun dimasukkan kembali karena tindak TPPU ini.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku UMKM Dilatih Digital Marketing

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:41 WIB

Isu Lingkungan Jadi Bahasan ICE-BEES 2003

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB
X