SEMARANG, suaramerdeka.com - Polrestabes Semarang melarang adanya aktivitas untuk merayakan malam tahun baru 2022.
Polrestabes Semarang juga akan menutup kegiatan di pusat-pusat keramaian yang menjadi titik merayakan malam Tahun Baru.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pusat-pusat keramaian yang akan ditutup di antaranya Simpang Lima, Kota Lama, Taman Tabanas, Tugu Muda dan PRPP.
Baca Juga: Susul Tokopedia dan Traveloka, Kopi Kenangan Jadi Unicorn Baru di Indonesia
"Termasuk tempat hiburan akan ditutup untuk sementara pada malam Tahun Baru. Target operasi yang ingin didapatkan adalah tercipta keamanan, ketertiban dan keselamatan serta kelancaran," katanya saat memberikan evaluasi kegiatan kepolisian selama 2021 di lobi Mapolrestabes, Senin, 27 Desember 2021.
Kombes Irwan mengimbau para pengelola tempat hiburan bisa menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.
Kombes Irwan menambahkan, termasuk, nantinya juga akan diatur larangan menyalakan atau menggelar pesta kembang api di malam Tahun Baru.
Artikel Terkait
Cegah Perang Petasan di Malam Tahun Baru, 12.844 Petasan Ilegal Dimusnahkan
Siap Patuhi Prokes, PKL Taman Seribu Cepu Berharap Bisa Jualan di Malam Tahun Baru