SEMARANG, suaramerdeka.com - Survei Penilaian Integritas (SPI) Korupsi Pemberantasan Korupsi 2021 mengungkap beberapa fakta mencengangkan.
Di antaranya 99 persen instansi pemerintah mengalami penyalahgunaan fasilitas kantor, 100 persen instansi pemerintah mengalami korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, 99 persen instansi pemerintah mengalami korupsi dalam promosi atau mutasi SDM, 98 persen instansi pemerintah mengalami suap atau gratifikasi, dan 99persen instansi mengalami intervensi.
Demikian kesimpulan dari SPI KPK yang dirilis Kamis (23/12), dan diunggah untuk publik melalui saluran Youtube KPK RI. Riset tersebut dikerjakan oleh PT MarkPlus Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum dan Etika Politik Unika Soegijapranata, Benny D Setianto menuturkan, temuan tersebut menarik tetapi tidak mengejutkan.
Baca Juga: Ini Keutamaan Sholawat Munjiyat, Berikut Lafal dan Terjemah Bahasa Indonesia
Disampaikannya, pencegahan Korupsi merupakan salah satu tugas KPK, tetapi itu bukan satu-satunya tugas.
Sebagai lembaga yang diberi kewenangan khusus, maka hasil survey tersebut tidak bisa berhenti hanya sebagai indikator layaknya survei prosentase pemilihan Capres atau Pilkada.
Tetapi merupakan indikasi yang harus ditindaklanjuti untuk memenuhi tugas pokok KPK lainnya.
''Maka yang ditunggu bukan pengumuman hasil surveynya tetapi apa yang akan dilakukan KPK,'' tegasnya, Minggu (26/12) malam.
Baca Juga: Manfaat Olahraga Skipping, Ampuh Menaikkan Tinggi Badan?
Ditambahkannya, masih menjadi bagian dari fungsi pencegahan, KPK harus muncul dengan solusi. Bagaimana menciptakan ''sistem'' anti korupsi yang lebih baik (jika temuannya adalah korupsi yang sistemik pada lembaga), atau penindakan yang lebih baik terhadap oknum (jika temuannya adalah oknum).
''Tanpa melakukan tindak lanjut sebagaimana yang saya sampaikan, maka KPK hanya menabuh Gong yang sudah bergaung dengan alat pemukul drum.
Terdengar beda dengan bunyi Gong yang sudah bergaung tetapi tidak menambah kekuatan gaung. Hanya sekedar berbeda. Ini yang sangat disayangkan, maka tindak lanjut dari temuan itu yang kita tunggu,'' ujar Benny.
Artikel Terkait
Mayoritas Publik belum Butuh Amandemen UUD 1945, Lestari Moerdijat: Kami Melibatkan Lembaga Survei
Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini 10 Negara Paling Transparan di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?