Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Pita Cukai dan Rokok ilegal, Satu Kasus Terkait TPPU

- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:00 WIB
 Pemusnahan pita cukai rokok dan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 14 Desember 2021. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)
Pemusnahan pita cukai rokok dan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 14 Desember 2021. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)

Sekda Jateng Sumarno menambahkan, peredaran rokok maupun cukai ilegal harus perangi bersama. Tidak hanya tugas dari Bea Cukai saja, tetapi instansi lain dan juga pemerintah daerah bisa ikut membantu.

 

 

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X