Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Pita Cukai dan Rokok ilegal, Satu Kasus Terkait TPPU

- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:00 WIB
 Pemusnahan pita cukai rokok dan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 14 Desember 2021. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)
Pemusnahan pita cukai rokok dan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 14 Desember 2021. (suaramerdeka.com/Cun Cahya)


SEMARANG, suaramerdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY memusnahkan 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY dalam periode Febuari sampai dengan November 2020.

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp7,03 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,12 Miliar.

Kanwil DJBC Jateng dan DIY juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana dengan tindak pidana asal terkait rokok ilegal.

Baca Juga: Rizky Nazar Positif Konsumsi Narkoba, Berikut Profil Lengkap Kekasih Syifa Hadju Ini

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan TPPU ini telah ditindaklanjuti dengan penyitaan aset milik tersangka.

Beberapa aset tindak pidana pencucian uang tindak pidana rokok ilegal itu di antaranya adalah tanah, rumah dan juga kendaraan.

"Kami di Bea Cukai pada tahun ini berhasil melakukan penyidikan, terhadap tindak pidana pencucian uang terkait dengan rokok ilegal. Jadi pidana asalnya terkait dengan rokok ilegal.

Bisnis rokok ilegal ini tidak hanya kami selesaikan dari persoalan penanganan rokok ilegalnya saja, tetapi juga pidana pencucian uangnya,” kata Purwantoro saat pemusnahan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Fuji Wara Wiri jadi Bintang Tamu, Ruben Onsu Angkat Bicara: Ini Demi Tumbuh Kembang Gala

Lebih lanjut Purwantoro mengatakan, pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Dalam penyelesaian perkaranya, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Perkara TPPU tersebut dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya.

Baca Juga: Ini Keistimewaan 5 Weton Kelahiran Selasa, Yuk! Cek Wetonmu

Namun karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil atau keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X