Melihat penderitaan korban, imbuh koordinator aksi, Sony, seharusnya terdakwa dituntut dengan Pasal 44 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
"Kami minta hakim PN Demak membuat putusan vonis yang seadil-adilnya. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini," tandasnya.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, PVMBG Ingatkan Proses Evakuasi di Bekas Jalur Awan Panas Guguran
Peserta aksi lainnya, Citra Ayu menuturkan, kasus KDRT sudah dilakukan pelaku terhadap istrinya H sejak tahun 2010 hingga Maret 2021.
Hampir 10 tahun pelaku yang notabene pegiat HAM dan mantan pejabat publik belum mendapatkan hukuman atas kekerasan yang dilakukannya.
Puncaknya kasus tersebut dilaporkan korban pada April 2021 karena mengalami luka serius.
Aksi yang berlangsung selama 20 menit itu akhirnya diterima Kepala Pengadilan Negeri Demak, Didit Pambudi Widodo SH MH di ruang persidangan.
Baca Juga: Jelang Pekan 16, Posisi PSIS Melorot dari Lima Besar
Pambudi mengatakan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.
Dia pun menegaskan, bahwa majelis hakim dalam memutuskan perkara senantiasa berpedoman pada keadilan yang sebenar-benarnya.
Artikel Terkait
Masih Polemik, Tukar Guling Tanah Wakaf Kadilangu Terdampak Tol Semarang-Demak
LGN-OTA Demak Salurkan Dana Sosial Orang Tua Asuh Rp 1,7 Miliar
Pemkab Demak Dorong Sentuhan Investasi Produk Pertanian dan Perikanan
Hasil Laut Demak Melimpah, Wabup Ajak Tingkatkan Kecintaan Konsumsi Ikan
Bupati Eisti'anah Apresiasi Donor Darah FKUB Demak