Namun setelah proses tersebut, tak ada lagi komunikasi untuk membicarakan tindaklanjut tukar guling.
Senada disampaikan Raden Krisnaidi, sebenarnya Yayasan Sunan Kalidjogo sebagai nadzir menyatakan tidak keberatan tanah wakaf ditukar guling karena akan digunakan untuk proyek nasional jalan tol.
Namun demikian tanah penggantipun semestinya ada kejelasan dan merupakan tanah yang memiliki nilai sama dengan tanah sebelumnya.
Artikel Terkait
Cara Pelaku Usaha Bertahan Hidup di Sekitar Proyek Tol Semarang-Demak, Ini yang
Petambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih
Jalan Tol Dipastikan Aman Saat Nataru, Ditlantas Polda Jateng Cek Lokasi Blackspot
Tol Semarang-Demak, Warga Tolak Penetapan Tanah Musnah
Tol Semarang-Demak Seksi II Dikebut, Ditarget Selesai 28 Oktober 2022