DEMAK, suaramerdeka.com - Proses pembebasan tanah wakaf Sunan Kalijaga seluas 12 hektare di Kadilangu yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak masih menimbulkan polemik.
Pasalnya, pembangunan ruas jalan tol di atas tanah wakaf sudah berlangsung, namun hingga kemarin belum ada kejelasan tanah pengganti tukar guling.
Pihak nadzir tanah wakaf tersebut, yakni Yayasan Sunan Kalidjogo pun mempertanyakan komitmen dari pelaksana pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
"Kejadian seperti ini sangat kami sayangkan, pihak pelaksana pembangunan maupun panitia yang berwenang dalam pengadaan tanah tukar guling terkesan tidak komunikatif," kata Raden Agus Supriyanto, Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo didampingi Raden Krisnaidi, Sekretaris Nadzir tanah wakaf tersebut, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Polres Semarang Minta Panser Biru PSIS Hindari Gesekan Antar Suporter
Selain itu yayasan juga menilai ada mala administrasi dalam tahapan proses tersebut, pasalnya pihak yayasan yang sebelumnya telah menyerahkan sertifikat aset tanah wakaf kepada BPN dan panitia pembangunan jalan tol, ternyata tidak lagi diajak komunikasi membahas kelanjutan proses tukar guling.
Justru yang diajak komunikasi bukan dari pengurus yayasan sebagai nadzir resmi.
"Ini kejanggalan kedua yang kami dapati dan menjadi pertimbangan kami untuk menyikapi lebih lanjut," tegasnya.
Agus Supriyanto menuturkan, pada 27 Agustus 2021, dia bertindak untuk dan atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu memenuhi permintaan pemerintah untuk ke BPN.
Baca Juga: Suga BTS Solois Pria Korea Paling Banyak Distreaming di Spotify 2021
Dan menyerahkan 58 sertifikat asli tanah wakaf kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Penyerahan sertifikat asli juga dituangkan dalam berita acara serah terima yang juga ditandatangani oleh Asisten I Setda Demak AN Wahyudi serta sejumla pihak terkait lainnya.
Dari 58 sertifikat, terdapat 73 titik lokasi yang terkena proyek pembangunan jalan tol denga luasan lahan sekitar 12 hektare.
"Saat menyerahkan sertifikat, kami juga mengajukan usulan titik lokasi yang tepat dijadikan sebagai pengganti tukar guling. Hal ini sebagaimana permintaan mereka agar kami mengajukan usulan," ungkapnya.
Baca Juga: Angkutan Nataru, KAI Mengaku Belum Siapkan Rencana Operasi
Artikel Terkait
Cara Pelaku Usaha Bertahan Hidup di Sekitar Proyek Tol Semarang-Demak, Ini yang
Petambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih
Jalan Tol Dipastikan Aman Saat Nataru, Ditlantas Polda Jateng Cek Lokasi Blackspot
Tol Semarang-Demak, Warga Tolak Penetapan Tanah Musnah
Tol Semarang-Demak Seksi II Dikebut, Ditarget Selesai 28 Oktober 2022