Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
Urusan pemerintahan dibagi dalam urusan yang terkait pelayanan dasar dan yang tidak terkait pelayanan dasar.
"Untuk yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna menjamin hak-hak konstitusional masyarakat," terangnya.***
Artikel Terkait
Perjuangan Perempuan Nelayan di Demak Menggapai Kesetaraan
Bela Diri Hadapi Pencuri, Kakek di Demak Dituntut Dua Tahun Penjara
Bupati Demak Main Ketoprak Wayang Sembari Sosialisasikan DBHCHT
Jamu Coro dan Kerajinan Beduk Rebana Demak Raih Penghargaan API 2021
Wisuda Unisfat Angkatan XIII, Alumni Diminta Ikut Majukan Demak