Bupati Demak Ajukan Raperda Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh

- Kamis, 2 Desember 2021 | 08:48 WIB
Bupati Demak, Hj Esti'anah didampingi wakilnya KH Ali Makhsun menyerahkan dua usulan Raperda kepada Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet, beserta ketiga wakilnya, H Maskuri, Zayinul Fata dan Nur Wahid. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)
Bupati Demak, Hj Esti'anah didampingi wakilnya KH Ali Makhsun menyerahkan dua usulan Raperda kepada Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet, beserta ketiga wakilnya, H Maskuri, Zayinul Fata dan Nur Wahid. (suaramerdeka.com / Hasan Hamid)

Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Urusan pemerintahan dibagi dalam urusan yang terkait pelayanan dasar dan yang tidak terkait pelayanan dasar.

"Untuk yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna menjamin hak-hak konstitusional masyarakat," terangnya.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X