DEMAK, suaramerdeka.com - Upaya mengurangi pemukiman kumuh perkotaan melalui peningkatan kualitas dan penataan kawasan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh kepada DPRD Demak dalam Rapat Paripurna ke-40 masa sidang III (ketiga) tahun 2021.
Bersamaan itu, Pemkab Demak juga mengajukan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati KH Ali Makhsun, Forkopimda, Sekda Singgih Setyono serta pimpinan OPD.
Baca Juga: Wisuda Unisfat Angkatan XIII, Alumni Diminta Ikut Majukan Demak
Eisti'anah mengatakan, berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengemban tujuan-tujuan untuk diupayakan perwujudannya.
Tujuan-tujuan tersebut di antaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kemudian mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan arahan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, lanjut Eisti, berdasarkan Pasal 96 Undang-undang No. 1 tahun 2011 juga menegaskan dalam upaya peningktan kualitas terhadap pemukiman kumuh, pemerintah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Mengganti PNS dengan Robot, Begini Penjelasannya
"Hal inilah yang menjadikan pemerintah Kabupaten Demak mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Demak," tegasnya.
Eisti menambahkan, dalam rangka penanganan permasalahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangakan tipologi perumahan dan pemukiman kumuh seperti pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali.
"Sehingga, diperlukan sebuah perangkat hukum yang memayungi segala urusan kegiatan penyelenggaraan dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Demak," jelasnya.
Kemudian perihal Raperda yang kedua, Eisti menjelaskan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Repubkik Indonesia Tahun 1945, terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangnan Pemerintah Pusat, yang dikenal dengan urusan pemerintahan absolut, dan ada urusan pemerintahan konkuren.
Baca Juga: Indonesia Resmi Pegang Presidensi G20, Presiden: Ini Kepercayaan dan Kehormatan
Artikel Terkait
Perjuangan Perempuan Nelayan di Demak Menggapai Kesetaraan
Bela Diri Hadapi Pencuri, Kakek di Demak Dituntut Dua Tahun Penjara
Bupati Demak Main Ketoprak Wayang Sembari Sosialisasikan DBHCHT
Jamu Coro dan Kerajinan Beduk Rebana Demak Raih Penghargaan API 2021
Wisuda Unisfat Angkatan XIII, Alumni Diminta Ikut Majukan Demak