Akhirnya, kepala Desa Purworejo bersedia mencoret kata “buruh” pada surat rekomendasi setelah menyimak rekaman video penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang definisi nelayan dan buruh nelayan. Merespon hal itu, para perempuan nelayan diantar suami mereka mengurus perubahan data KTP mereka ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Demak.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, pada 19 Januari 2018, 31 perempuan nelayan telah menggenggam KTP-elektronik dengan status pekerjaan sebagai nelayan. Sementara satu orang perempuan nelayan di Desa Morodemak tidak melanjutkan proses tersebut.

Setelah identitas mereka berubah, mereka harus mengurus kartu nelayan untuk mengakses asuransi perikanan dari KKP. Pada November 2019, Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiatuti menyerahkan kartu nelayan kepada 31 perempuan nelayan di Kabupaten Demak.
Menurut Masnuah, kartu nelayan yang diserahkan untuk perempuan nelayan di Kabupaten Demak jumlahnya paling banyak di antara daerah lainnya di Indonesia. Dengan kartu nelayan tersebut, perempuan nelayan bisa mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah dan mendapatkan kartu asuransi. Sehingga mereka bisa mengurus asuransi jika mengalami kecelakaan saat melaut.
“Apakah tujuan dari perjuangan perempuan nelayan hanya untuk mendapatkan sebuah kartu nelayan? Bukan, tapi sebagai warga negara yang sama-sama mendapatkan hak dan perlindungan. Itu yang diperjuangkan para perempuan nelayan di Demak,” tegas Masnuah.
Artikel Terkait
Ajak Nelayan dan Masyarakat Jaga Lautan Melalui Aplikasi Siap Semarang
Dinas Perikanan Fasilitasi Pembuatan E-Pas Kecil Bagi 51 Kapal Nelayan