Tol Semarang-Demak, Warga Tolak Penetapan Tanah Musnah

- Rabu, 17 November 2021 | 17:08 WIB
Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di aula kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang. (SM/Eko Fataip)
Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di aula kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang. (SM/Eko Fataip)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Warga pemilik tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, kembali menyuarakan penolakannya lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di aula kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Berdasarkan data dari BPN Kota Semarang, total tambak yang terdampak tol Semarang-Demak yang juga menjadi tanggul laut itu mencapai 200 hektar yang belum dibebaskan.

Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan Resmi MUI

Jumlah itu berada di tiga kelurahan yakni Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Kami berharap tim pembebasan tanah tol Semarang-Demak ini hati-hati dalam menetapkan tanah musnah. Tambak warga ini masih produktif, maka kami menolak jika kemudian ditetapkan sebagai tanah musnah," kata kuasa hukum warga petambak, Joko Wahyono, Rabu (17/11).

Menurutnya, jika ditetapkan sebagai tanah musnah, maka warga pemilik tambak mengalami kerugian. Pasalnya, tambak warga yang jumlahnya sekitar 150 bidang di tiga kelurahan itu masih produktif untuk budidaya ikan, udang dan kerang.

Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Gubernur Ganjar Naikan UMK 16 Persen

Dengan ditetapkan menjadi tanah musnah, warga hanya akan mendapat tali asih atau uang kerohiman. Padahal, warga pemilik tambak menghendaki uang ganti rugi yang layak yang dihitung berdasarkan penilaian appraisal.

"Kami berharap, tambak-tambak tersebut juga dibebaskan dengan appraisal untuk menaksir tanah-tanah tersebut, bukan kerohiman," ujarnya.

Ia pun meminta kepada BPN Kota Semarang selaku panitia pembebasan tanah jalan tol Semarang-Demak untuk menghentikan semua tahapan pembebasan lahan tambak.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adi menyampaikan, sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah yang digelar merupakan bagian dari tahapan pembebasan lahan tambak yang terdampak pembangunan tol Semarang-Demak.

Baca Juga: Kebumen PPKM Level 2, Rumah Sakit Nihil Pasien Covid-19

"Ini belum sampai penetapan, baru tahap sosialisasi. Makanya kita sosialisasikan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2021 itu," kata Sigit, yang juga ketua tim pembebasan lahan tol Semarang-Demak.

Sigit menjelaskan, lahan yang ditetapkan sebagai tanah musnah, diantaranya adalah sudah berubah bentuk karena bentukan alam.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa USM Ciptakan Perahu Tenaga Listrik

Senin, 15 Mei 2023 | 07:58 WIB
X