suaramerdeka.com - LSP (Lembaga Suara Publik) merupakan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan dan penyampaian informasi publik.
Saat ini, LSP sedang mengawal permasalahan warga salah satu desa di Kabupaten Kendal mengenai dugaan penyimpangan biaya pendaftaran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Anggaran Dana Desa.
LSP diberi kepercayaan oleh warga Kendal untuk mendampingi masalah tersebut.
Baca Juga: Pembeli Mulai Berdatangan ke Pasar Johar Cagar Budaya, Pedagang Sudah Agak Ramai
“Alhamdulillah, minggu lalu tepatnya hari kamis kita sempat diberi kepercayaan kepada warga salah satu desa di Kabupaten Kendal. Dari BPD(Badan Perwakilan Desa) nya desa melayangkan sebuah surat ke kantor kami agar didampingi dalam menindaklanjuti kasus yang mereka temukan.” ujar Didik.
Perlu diketahui bahwa diduga terdapat penyalahgunaan dana PTSL.
“Seharusnya biaya per kepala keluarga hanyalah 100 ribu rupiah. Akan tetapi, terdapat oknum yang menaikkan harga tersebut menjadi 500 ribu rupiah.” jelas Didik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang 17 November: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Berintensitas Ringan
Selain kasus tersebut, terdapat kasus lain yakni penyalahgunaan kekuasaan.
“Itu didirikan sebuah bangunan atas nama pribadi. Padahal tanah tersebut merupakan tanah bengkok (tanah negara) “ jelas Didik.
Artikel Terkait
Program PTSL Semarang Dibuka 2021, Urus Sertifikat Gratis
Jatah PTSL Pati 73 Ribu Bidang
PTSL 2021, BPN Targetkan Sertifikasi 3.130 Bidang Tanah
Ratusan Warga Terancam Tak Bisa Ikut Program PTSL
Bupati Ingatkan Biaya PTSL Hanya Rp 400 Ribu