Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Terciduk Ditresnarkoba Polda Jateng, Akui Upahnya Sabu Gratis

- Selasa, 2 November 2021 | 16:31 WIB
NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Mustokoweni Tengah Baru ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng (suaramerdeka.com /dokumentasi Humas Polda Jateng)
NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Mustokoweni Tengah Baru ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng (suaramerdeka.com /dokumentasi Humas Polda Jateng)


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pelaku NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Mustokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Baca Juga: Jon Bon Jovi Batalkan Konsernya di Florida Karena Positif Covid-19

"Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dia tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang ini," jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, Selasa, 2 November 2021.

Lutfi menambahkan pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian, namun pembeli belum sempat datang ke TKP dan pelaku ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku NR di TKP, tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah hp samsung warna hitam.

Baca Juga: Arah Rumah Pengaruhi Keberuntungan Penghuni, Ini 8 Patokannya Berdasarkan Fengsui  

"Barang bukti kedua dari pelaku NR ini, ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Mustokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO," terangnya.

Lutfi menambahkan pelaku NR mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari JJ yang saat ini menjadi DPO.

Selain itu ditempat berbeda Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil menangkap EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

EN ditangkap di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gr, 1 buah timbangan, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah suru, 1 buah lakban dan 1buah Hanphone android merk Vivo.

Baca Juga: Kim Seon Ho Bakal Bintangi Sad Tropical Bareng Go Ara, Syuting Mulai Akhir Tahun Ini

"Kalau pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S," ungkap Lutfi.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X