Langgar Jam Operional, Enam Tempat Karaoke Disegel

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Petugas Polrestabes Semarang saat melakukan penindakan di tempat karaoke di wilayah Dargo, Semarang Utara, Rabu (27/10) dini hari. (suaramerdeka.com/dok)
Petugas Polrestabes Semarang saat melakukan penindakan di tempat karaoke di wilayah Dargo, Semarang Utara, Rabu (27/10) dini hari. (suaramerdeka.com/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aparat Polrestabes Semarang melakukan penindakan terhadap enam tempat karaoke di wilayah Dargo, Semarang Timur lantaran melanggar jam operasional dalam penerapan PPKM level 1, Rabu, 27 Oktober 2021 dini hari.

Petugas melakukan penyegelan tempat hiburan malam tersebut dengan memasang garis pembatas polisi.

Sebelumya petugas juga melakukan penindakan yang sama di Marabunta Resto dan Bar yang berada di kawasan Kota Lama, Semarang Utara.

Baca Juga: Program SMK PK, Kemendikbudristek Tunjuk Upgris Pelaksana Pendampingan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, sebelum melakukan penindakan tersebut sejumlah tempat hiburan tersebut sudah mendapat peringatan, untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM level 1 terkait jam operasinal.

"Ternyata itu dilanggar dan penindakan tentunya kami lakukan," ungkapnya, kemarin.

Terkait penindakan di enam tempat karaoke di wilayah Dargo dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto.

Saat hendak melakukan penindakan tersebut pemilik tempat karaoke itu mengelabui petugas dengan mematikan lampu supaya tempat itu dikira tutup.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Rob Clinton Kardinal, Calon Suami Chelsea Islan

"Ada tempat karaoke yang mematikan lampu untuk mengelabui kami," ungkap Kompol Aris.

Dalam penindakan yang dilakukan hingga pukul 05.00, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 10 pemandu lagu dan pengunjung.

Sementara dalam penindakan di Dua resto dan bar di kawasan Kota Lama, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Hujan Deras Mulai Sering Turun, PDIP Ajak Rakyat Waspadai La Nina

Barang bukti yang disita diantaranya kertas tagihan pembayaran, rekaman CCTV den data aplikasi peduli lindungi.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola termasuk karyawqn," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UU HPP Disosialisasikan kepada Pelaku UMKM

Jumat, 26 Mei 2023 | 19:55 WIB
X