SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 605 unit alat/perangkat telekomunikasi dimusnahkan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang.
605 unit perangkat telekomunikasi yang diamankan itu merupakan barang-barang hasil dari penertiban yang dilakukan Balmon Kelas I Semarang sebanyak selama 2008 sampai dengan Juli 2021.
"Pemusnahan dilakukan sebanyak empat kali. Pada 2012 (19 unit), 2017 (174 unit), 2018 (42), dan 2021 (270 unit). Jadi totalnya ada 605 unit," kata Kepala Balmon Kelas I Semarang, KGS A Sazili seusai acara pemusnahan barang bukti di Kantor Balmon Kelas I Semarang, Jalan Madukoro, Komplek Semarang Indah Blok C III / 1-3, Tawangmas, Semarang, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Situs Web 19.love.me, Layanan Judi Online dan Adegan Seks Streaming
Sazili melanjutkan, pada 2021 pihak Balmon Kelas I Semarang memusnahkan 270 unit perangkat telekomunikasi meliputi, jenis exciter (230 unit), penguat sinyal (31 unit), handy talky (6 unit), dan jenis right (3 unit).
Dari 270 unit perangkat, sebanyak 49 unit tidak memiliki identitas. Sebelumnya kami telah umumkan melalui website dan media massa selama tujuh hari kalender.
Ia menjelaskan, dasar pemusnahan alat / perangkat telekomunikasi sudah diatur dalam perundang - undangan, seperti, KUHAP Pasal 7 Ayat 2, 3 dan Pasal 45 Ayat 1.
Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu 'Satu Nusa Satu Bangsa' yang Sering Dinyanyikan Saat Peringatan Sumpah Pemuda
Kemudian, UU Nomor 36 Tahun 1999, tentang telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Selanjutnya, Perdirjen No 4 Tahun 2018, tentang manajemen penegakan hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI, standar operasional prosedur (SOP) manajemen pengelolaan barang bukti," katanya.
Menurutnya, telekomunikasi dan informatika selain penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga berperan strategis dalam mensejahterakan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Lagu Pop Religi Ini Sempat Disangka Karya Oddie Agam, Berikut Kisahnya
"Demikian juga spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas. Pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan gangguan yang dapat merugikan, bahkan mengancam jiwa manusia," terangnya.
Oleh karena itu, penggunaannya diatur dan dimanfaatkan sebesar - besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.
Ia menambahkan, pemanfaatan spektrum frekuensi radio merupakan salah satu bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Artikel Terkait
BPJamsostek Berikan Kemudahan Pendaftaran Kepesertaan Melalui Agen46
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini: Berawan dan Berpotensi Diguyur Hujan Berintensitas Sedang
Objek Wisata Beroperasi Kembali: Wajib Prokes, Kantongi Sertifikat CHSE, dan PeduliLindungi
Langgar Aturan PPKM, Dua Kafe di Kota Semarang Disegel
Bangkitkan Semangat Positif, IndiHome Bantu Rp 420 Juta untuk Pejuang Kemanusiaan